Cegah Judol-Pinjol, Propam Polres Luwu Sidak HP Personel
Propam juga menelusuri riwayat pencarian personel Polres Luwu yang mengarah pada judol dan pinjol.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Propam Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan sidak HP personel pasca apel pagi, Kamis (11/7/2024).
Pengecekan menjadi antisipasi Propam Polres Luwu agar tidak ada anggota yang bermain judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang bersama dengan personel Provost dan Paminal, langsung menyisir satu per satu HP milik anggota Polres Luwu.
Mirwan mengatakan ada sanksi dikenakan bagi personel Polres Luwu yang kedapatan bermain judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol).
"Sebab keduanya dapat menyebabkan masalah besar. Termasuk untuk diri sendiri, keluarga maupun intansi. Belajar dari pengalaman serta yang bisa kita di lihat di media-media, bahwa judol maupun pinjol ini sudah sangat merugikan yang ujungnya dapat mengarah kepada tindakan-tindakan yang diluar akal sehat," jelasnya.
Baca juga: Perangi Judol: Ponsel Guru dan Siswa Dirazia, Cek Aplikasi Judi Online
"Oleh sebab itu sidak ini kami laksanakan sebagai langka awal pencegahan kepada personel kami dan jika kami temukan akan kami tindak dengan tegas," tambahnya.
Kata Mirwan, pihaknya juga menelusuri riwayat pencarian personel Polres Luwu yang mengarah pada judol dan pinjol.
“Kita cek aplikasi, kemudian riwayat pencarian dan sebagainya. Jangan sampai ada yang terlewat, maupun yang mengarah ke judol maupun pinjol," bebernya.
Setelah pengecekan, tidak ditemukan aplikasi judo maupun pinjol di handphone personel Polres Luwu.
"Saya menegaskan bahwa Propam Polres Luwu nantinya akan terus melakukan sidak ini secara berkala kepada semua anggota dan sebagainya. Sebagai langkah preventif untuk tidak terjurumus kepada judol maupun pinjol," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi juga menyinggung penggunaan judol saat HUT ke-78 Bhayangkara.
Salah satu yang menjadi atensi perwira dua bunga melati itu ialah kasus judi online yang kini marak di Indonesia.
Kata Arisandi, pihaknya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif kepada masyarakat dan personelnya untuk tidak terlibat judi online.
"Kita tau media sosial berkembang begitu pesat. Bermula dari ajakan bermain game, kemudian berkembang menjadi permainan judi dengan taruhan denagn modus operandi bermacam-macam," jelasnya belum lama ini.
Menurutnya, aktivitas di media sosial menjadi salah satu pintu gerbang pengaruh judi online.
Jembatan Kembar Macet Total, Orang Nonton Pencarian Pemuda Gowa Jatuh ke Sungai Jeneberang |
![]() |
---|
TKD Luwu 2026 Anjlok Rp228,57 Miliar, Dana Desa Turun Drastis |
![]() |
---|
Pengelola Dapur MBG di Luwu Keluhkan Korwil Susah Dihubungi, Program Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Kisah Nenek Tini, Senyum Pasrah di Hunian 2x2 Meter Tanpa Lampu |
![]() |
---|
Sosok Ni’matullah Sindir Pemerintah Pusat: Seolah-olah Kita Penumpang di Republik Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.