Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Perangi Judol: Ponsel Guru dan Siswa Dirazia, Cek Aplikasi Judi Online

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur berencana untuk merazia telepon genggam milik guru diwilayahnya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). Sebanyak dua anggota DPR RI dilaporkan terlibat kasus judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur berencana untuk merazia telepon genggam milik guru di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan guru di Kabupaten Cianjur terjerat judi online.

Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan mengatakan, seperti diketahui saat ini judi online sudah merembak keberbagai kalangan masyarakat, bahkan anak-anak dan remaja.

Baca juga: Mafia Judi Online Bidik Murid SD, 80 Ribu Penjudi di Bawah Umur 10 Tahun

"Judi online ini sudah sangat meresahkan, dan dibeberapa pemberitaan judi online sudah banyak memakan korban mulai dari masyarakat, hingga anak dan remaja," katanya pada Tribun, Rabu (26/6).

Namun hingga saat ini lanjut dia, Disdikpora Kabupaten Cianjur belum menerima laporan adanya guru atau pelajar yang tejerat dengan judi online.

Meski demikian menurutnya tidak menuntut kemungkinan adanya guru yang terpapar judi online.

"Dari Kordik, Pengawas bina, PGRI, dan Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ke kami belum ada laporan guru yang terjerat judi online. Tapi ketika ada laporan kita segera tindak lanjuti. Harapan kami semoga saja tidak ada," ucapnya.

Selain itu Wawan mengungkapkan, pihaknya berharap adanya edaran dari Kementrian terkait dan Pemkab Cianjur untuk izin melakukan razia telepon genggam terhadap guru.

"Razia itu harus berbasis dasar aturan atau edaran.

Tapi kalau tidak ada dasarnya kita tidak bisa melakukan hal itu, jadi harus ada dasar peraturannya dulu," katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada guru yang terlibat atau jerat judi online, pihaknya akan mempelajari peraturan yang belaku dan berdiskusi dengan pimpinan.

"Terkait dengan sanksi memang harus mempelajari peraturan yang berlaku, dan akan didiskusikan dengan pimpinan, BIdang kepegawaian, dan BKSDM Kabupaten Cianjur," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah sering melakukan arahan dan pembinaan terhadap guru terkait bahayanya judi online melalui Kordik, Pengawas Bina, dan Kepala sekolah terhadap guru.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 535.644 pelaku judi online di Jawa Barat, dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun terus melakukan berbagai upaya antisipasi karena bisa saja dari data tersebut, beberapa pelaku di antarnya masih duduk di bangku sekolah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved