Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp239 Juta, Kades dan Bendahara Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Lampuara.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
KORUPSI DANA DESA - Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan penetapan tersangka AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara dan R selaku Bendahara Desa Lampuara. Ketiganya tersandung kasus rasuah dengan modus memanipulasi dana desa 2022-2024 sebesar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan.

Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Lampuara.

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu Selasa (7/10/2025), menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Zulmar.

Penyidikan tim Kejari Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup, diperkuat oleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.

"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691. Tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana desa di Lampuara," beber Zulmar.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menerangkam, ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2025.

Andi Ardiaman, merinci identitas tersangka ialah AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara dan R selaku Bendahara Desa Lampuara.

Menurut Andi Ardiaman, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah bekerja sama memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Manipulasi ini menciptakan perbedaan antara laporan pertanggungjawaban resmi dengan fakta sebenarnya di lapangan terkait penggunaan anggaran.

Inilah yang kemudian menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Kata Andi Ardiaman, lara tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved