Korupsi Dana Desa
Diduga Manipulasi Dana Desa Rp239 Juta, Kades dan Bendahara Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Lampuara.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan.
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa Lampuara.
Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu Selasa (7/10/2025), menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Zulmar.
Penyidikan tim Kejari Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup, diperkuat oleh laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.615.691. Tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan dana desa di Lampuara," beber Zulmar.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menerangkam, ketiga tersangka tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2025.
Andi Ardiaman, merinci identitas tersangka ialah AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara dan R selaku Bendahara Desa Lampuara.
Menurut Andi Ardiaman, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah bekerja sama memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Manipulasi ini menciptakan perbedaan antara laporan pertanggungjawaban resmi dengan fakta sebenarnya di lapangan terkait penggunaan anggaran.
Inilah yang kemudian menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Kata Andi Ardiaman, lara tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Kejari Wajo: Kades Cinnongtabi Rugikan Negara Rp934 Juta, Jadi Tahanan Kota Karena Sakit |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta |
![]() |
---|
Peran Mantan Bendahara Desa Wiringtasi Pinrang, Ikut Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp475 Juta |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Eks Mantan Kades Perempuan Korupsi Dana Desa Rp 475 Juta, Masa Tahanan Sisa 9 Bulan |
![]() |
---|
Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.