Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Wabah Judi Daring

Penyakit laten berupa perjudian telah menjadi wabah berwujud judi daring yang membutuhkan peran negara dalam memberikan penanganan preventif sekaligus

Ist
Airah Amir - Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat 

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Islam yang pernah berjaya dalam penerapan sistemnya selama 1300 tahun berupaya menerapkan kehidupan yang bersih dan jauh dari keharaman termasuk dalam hal perjudian yang apapun bentuknya adalah haram sehingga tidak ada ruang bagi segala kegiatan perjudian. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dengan melakukan pembinaan pemahaman Islam kepada seluruh elemen masyarakat tentang keharaman dan kerugian akibat judi daring.

Memutus seluruh jaringan judi daring pun dilakukan berdasar pada pemahaman bahwa judi daring tidak akan membawa manfaat apapun. 

Tindakan tegas bagi pembuat dan pelaku judi daring berupa sanksi takzir sesuai dengan kadar kejahatannya.

Berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas agar terwujud kesejahteraan adalah niscaya di sistem Islam dengan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat mampu memiliki akses untuk mencari nafkah halal ketimbang memilih jalan instan seperti judi daring. Wallahu a’lam.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved