Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Islam yang pernah berjaya dalam penerapan sistemnya selama 1300 tahun berupaya menerapkan kehidupan yang bersih dan jauh dari keharaman termasuk dalam hal perjudian yang apapun bentuknya adalah haram sehingga tidak ada ruang bagi segala kegiatan perjudian. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dengan melakukan pembinaan pemahaman Islam kepada seluruh elemen masyarakat tentang keharaman dan kerugian akibat judi daring.
Memutus seluruh jaringan judi daring pun dilakukan berdasar pada pemahaman bahwa judi daring tidak akan membawa manfaat apapun.
Tindakan tegas bagi pembuat dan pelaku judi daring berupa sanksi takzir sesuai dengan kadar kejahatannya.
Berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas agar terwujud kesejahteraan adalah niscaya di sistem Islam dengan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat mampu memiliki akses untuk mencari nafkah halal ketimbang memilih jalan instan seperti judi daring. Wallahu a’lam.(*)