Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Wabah Judi Daring

Penyakit laten berupa perjudian telah menjadi wabah berwujud judi daring yang membutuhkan peran negara dalam memberikan penanganan preventif sekaligus

Ist
Airah Amir - Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat 

Stimulus akan menang menyebabkan pelaku terus bertaruh untuk menutup kerugian bilamana mendapatkan kemenangan.

Bahaya kecanduan judi semakin besar terjadi pada remaja yang masih dalam proses kematangan pola pikir. 

Akses judi daring yang dililit dengan konten pornografi adalah akibat lain dari judi daring yang berefek pada bonus demografi di depan mata.

Judi yang bersangkut dengan pornografi menyebabkan efek adiksi yang bagi bandar judi nasional maupun internasional merupakan lahan cuan mengeruk profit.

Sehingga dibutuhkan literasi tentang bahaya judi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi daring dapat menyebabkan efek kecanduan yang jika tidak ditangani dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi hingga ide untuk bunuh diri.

Jika pada masa lalu judi dilakukan secara offline sehingga cap penjudi masih membuat seseorang merasa malu untuk melakukan tindakan perjudian. 

Berbeda dengan kondisi masa kini, judi dilakukan secara online dalam genggaman tangan sehingga tak ada lagi kontrol sosial terhadap pelaku perjudian.

Sejarah perjudian sendiri di indonesia dimulai sejak tahun 1980an ketika pemerintah memberi izin praktik Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) dan Pekan Olahraga Ketangkasan (Porkas). 

Ruang perjudian ini kemudian ditutup oleh pemerintah sejak tahun 1993 berujung pada praktik judi ilegal yang hingga saat ini menempati ruang digital dalam bentuk judi daring yang bisa dimainkan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja.

Sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu pasal 303 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang segala bentuk perjudian dan dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan ancaman bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Bahkan telah dibentuk pula satgas pemberantasan judi online namun belum juga menyebabkan pelaku judi daring jera melaksanakan praktik judi. 

Tak sedikit harta yang terenggut diikuti oleh belitan utang. Kondisi tidak produktif hingga hilangnya pekerjaan turut mengancam kondisi pelaku judi daring.

Bagi negara kapitalis, legalitas judi menjadi niscaya sebab dianggap sebagai bisnis hiburan yang mendatangkan keuntungan dari sektor pajak dan memberi peluang terbukanya lapangan pekerjaan.

Ditambah lagi dengan sengkarut penerapan hukuman bagi pelaku judi daring selaras dengan usaha setengah hati dalam memberantas judi daring melalui penghapusan atau pemblokiran konten judi daring yang tidak diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat yang sebagian masih menganggap judi adalah permainan yang dibolehkan sebagai hiburan.

Terlihat dari 2,1 juta masyarakat yang terdata melakukan permainan judi daring akibat minimnya penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi daring dimana PPATK melaporkan sepanjang 5 tahun terakhir jumlah perputaran judi daring makin meningkat dari tahun ke tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved