Opini
Wabah Judi Daring
Penyakit laten berupa perjudian telah menjadi wabah berwujud judi daring yang membutuhkan peran negara dalam memberikan penanganan preventif sekaligus
Wabah Judi Daring
Oleh: Airah Amir
Dokter dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyakit laten berupa perjudian telah menjadi wabah berwujud judi daring yang membutuhkan peran negara dalam memberikan penanganan preventif sekaligus kuratif.
Candu judi daring kini menimpa semua kalangan.
Data terbaru dikutip dari tribunnews.com (27/6/2024) mengungkapkan diduga ada 1000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan angka transaksi menyentuh 25 miliar perorang.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi perjudian dalam kurun waktu 5 tahun adalah mencapai Rp 5 triliun yang mengalir ke 20 negara yang berasal dari negara-negara kawasan ASEAN.
Fakta lain adalah pelaku judi sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan 79 persen nominal transaksi dibawah 100 ribu per permainan.
PPATK menyebut para pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga dan pegawai swasta sebagai pihak yang melakukan judi online ini.
Tak dimungkiri besarnya beban hidup perekonomian saat ini cenderung memaksa sebagian kalangan untuk mencari akses nafkah melalui judi daring.
Mengapa hampir semua kalangan terlibat dalam aksi judi daring ini? Ini akibat sifat adiktif berjudi yang diperoleh dari sensasi senang, puas, dan penasaran yang mengakibatkan keinginan untuk selalu ingin merasakan sensasi tersebut.
Disfungsi hormon dapat terjadi ketika terjadi stimulasi terus menerus yang berakibat impulsivitas.
Tindakan diluar rasionalitas pun tak jarang terjadi seperti menggadaikan harta hingga melakukan pinjaman online dalam jumlah yang tidak sedikit.
Kecenderungan untuk terus mengulangi permainan judi terjadi karena pelaku mengalami momen hampir menang yang menjebak pelaku bahwa mereka dapat mengontrol permainan dan keyakinan bahwa kemenangan sebentar lagi akan datang.
Alhasil dorongan untuk terus bermain terus terjadi. Apatah lagi telah banyak kerugian yang dialami akibat kekalahan.
Stimulus akan menang menyebabkan pelaku terus bertaruh untuk menutup kerugian bilamana mendapatkan kemenangan.
Bahaya kecanduan judi semakin besar terjadi pada remaja yang masih dalam proses kematangan pola pikir.
Akses judi daring yang dililit dengan konten pornografi adalah akibat lain dari judi daring yang berefek pada bonus demografi di depan mata.
Judi yang bersangkut dengan pornografi menyebabkan efek adiksi yang bagi bandar judi nasional maupun internasional merupakan lahan cuan mengeruk profit.
Sehingga dibutuhkan literasi tentang bahaya judi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi daring dapat menyebabkan efek kecanduan yang jika tidak ditangani dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi hingga ide untuk bunuh diri.
Jika pada masa lalu judi dilakukan secara offline sehingga cap penjudi masih membuat seseorang merasa malu untuk melakukan tindakan perjudian.
Berbeda dengan kondisi masa kini, judi dilakukan secara online dalam genggaman tangan sehingga tak ada lagi kontrol sosial terhadap pelaku perjudian.
Sejarah perjudian sendiri di indonesia dimulai sejak tahun 1980an ketika pemerintah memberi izin praktik Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) dan Pekan Olahraga Ketangkasan (Porkas).
Ruang perjudian ini kemudian ditutup oleh pemerintah sejak tahun 1993 berujung pada praktik judi ilegal yang hingga saat ini menempati ruang digital dalam bentuk judi daring yang bisa dimainkan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja.
Sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu pasal 303 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang segala bentuk perjudian dan dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan ancaman bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Bahkan telah dibentuk pula satgas pemberantasan judi online namun belum juga menyebabkan pelaku judi daring jera melaksanakan praktik judi.
Tak sedikit harta yang terenggut diikuti oleh belitan utang. Kondisi tidak produktif hingga hilangnya pekerjaan turut mengancam kondisi pelaku judi daring.
Bagi negara kapitalis, legalitas judi menjadi niscaya sebab dianggap sebagai bisnis hiburan yang mendatangkan keuntungan dari sektor pajak dan memberi peluang terbukanya lapangan pekerjaan.
Ditambah lagi dengan sengkarut penerapan hukuman bagi pelaku judi daring selaras dengan usaha setengah hati dalam memberantas judi daring melalui penghapusan atau pemblokiran konten judi daring yang tidak diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat yang sebagian masih menganggap judi adalah permainan yang dibolehkan sebagai hiburan.
Terlihat dari 2,1 juta masyarakat yang terdata melakukan permainan judi daring akibat minimnya penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi daring dimana PPATK melaporkan sepanjang 5 tahun terakhir jumlah perputaran judi daring makin meningkat dari tahun ke tahun.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Islam yang pernah berjaya dalam penerapan sistemnya selama 1300 tahun berupaya menerapkan kehidupan yang bersih dan jauh dari keharaman termasuk dalam hal perjudian yang apapun bentuknya adalah haram sehingga tidak ada ruang bagi segala kegiatan perjudian. Negara wajib melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian dengan melakukan pembinaan pemahaman Islam kepada seluruh elemen masyarakat tentang keharaman dan kerugian akibat judi daring.
Memutus seluruh jaringan judi daring pun dilakukan berdasar pada pemahaman bahwa judi daring tidak akan membawa manfaat apapun.
Tindakan tegas bagi pembuat dan pelaku judi daring berupa sanksi takzir sesuai dengan kadar kejahatannya.
Berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas agar terwujud kesejahteraan adalah niscaya di sistem Islam dengan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat mampu memiliki akses untuk mencari nafkah halal ketimbang memilih jalan instan seperti judi daring. Wallahu a’lam.(*)
| Kelisanan di Era Didital |
|
|---|
| Pelayaran Kedua Sang Nahkoda Ulung, Estafet Kepemimpinan untuk Kejayaan Universitas Hasanuddin |
|
|---|
| Kedaulatan Digital dalam Penyelenggaraan Pemilu |
|
|---|
| Pidana Mati di Indonesia: Antara Keadilan dan Kemanusiaan |
|
|---|
| Reorientasi Makna Pendidikan di Era Digital, Saatnya Pembelajaran Berpihak pada Manusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dr-Airah-Amir-Dokter-RSUD-Kota-Makassar-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.