Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul YL Tersangka

Profil Kasdi Subagyon Eks Sekjen Kementan Bongkar Kelakuan SYL saat Jadi Saksi Mahkota, Bos Pupuk

Kasdi Subagyono menyebut SYL, sempat memberi arahan kepada bawahan saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kasdi Subagyono semasa menjabat Direktur Perkebunan Kementan (Kementan) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kasdi Subagyono eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) memberatlan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasdi Subagyono menyebut SYL, sempat memberi arahan kepada bawahan saat kasus gratifikasi dan pemerasan terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kasdi, SYL meminta agar bawahanya memberikan keterangan normatif pada saat diperiksa penyidik KPK perihal kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Pemeriksaan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Awalnya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal awal mula penyelidikan KPK mengenai adanya praktik 'sharing' di lingkungan Kementan.

"Itu kan penyelidik KPK datang ke kantor saudara ya, menyampaikan ke saudara, apa intinya waktu itu?" tanya Hakim.

"Yang saya pahami pak, waktu itu adalah banyak daripada penyelidik itu menyampaikan bahwa Ini ada praktik ini benar apa enggak?" ucap Kasdi menirukan ucapan penyelidik KPK.

"Praktik apa itu?" tanya Hakim.

"Praktik sharing dari Eselon I," sahut Kasdi.

Penyelidik KPK dikatakan Kasdi saat itu juga menyita sejumlah dokumen ketika mendatangi kantor Kementan tersebut.

Meski begitu mengenai kedatangan penyelidik KPK ini Kasdi mengaku dirinya tidak melaporkan keadaan tersebut kepada SYL.

"Pada saat itu saya kira Pak Menteri sudah tahu juga pada saat penyelidikan," ucap Kasdi.

Kemudian setelah itu Kasdi pun mengaku bahwa SYL menyampaikan arahannya usai kasus pemerasan itu mulai diselidiki KPK.

Pada saat itu SYL memerintahkannya agar memberi arahan terhadap orang-orang di Kementan yang telah diperiksa KPK.

"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim.

"Menjelaskan normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan. Dan waktu itu juga tidak hanya saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu ikut membrifieng," ujar Kasdi.

"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan pada temen-temen untuk disampaikan normatif saja tidak perlu detail'," ucap Kasdi.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil Kasdi Subagyono

Profil Kasdi Subagyono, Jabat Sekjen sejak 2021

Kasdi Subagyono menjabat sebagai Sekjen Kementan sejak Mei 2021.

Ia menggantikan Momon Rusmono.

Selain menjabat sebagai Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono juga menduduki jabatan Komisaris Utama Pupuk Kaltim. 

Sebelum menjabat sebagai Sekjen Kementan, Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan.

Dikutip dari laman resmi Pupuk Kaltim, Kasdi menjabat sebagai Komisaris Utama Pupuk Kaltim sejak Desember 2021.

Kasdi Subagyono Lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 21 Mei 1964.

Ia mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Tanah dari Universitas Brawijaya Malang.

Setelah itu, gelar S2 ia peroleh dari University of Ghent Belgia dan diteruskan dengan memperoleh gelar S3 dari Tsukuba University Jepang.

Agus Surono Dosen Pidana Jadi Saksi Meringankan SYL

Agus Surono dosen hukum pidana Univeritas Pancasila jadi saksi meringankan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Agus dihadirkan oleh Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Dalam keterangannya sebagai ahli, Agus membeberkan beberapa hal yang di antaranya soal tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahan.

Awalnya penasihat hukum SYL mencontohkan suatu kasus, di mana seorang bawahan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-aturan.

Perbuatan bawahan itu kemudian disebut Agus harus dipertanggung jawabkan sendiri, bukan atasannya.

"Pertanyaannya, bilamana kemudian itu dilakukan oleh bawahannya, siapa yang mesti bertanggung jawab terkait dengan akibat hukumnya?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada ahli pidana, Agus Suranto.

"Misalkan perintahnya A tapi yang dilaksanakan B. Dan ternyata yang dilaksanakan B ini melanggar kode etik, melanggar peraturan perundang undangan. Maka sidapa yang bertanggungjawab? Ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah," jawab Agus.

Kemudian penasihat hukum SYL kembali menyinggung soal pertanggung jawaban hukum.

Contoh kasus yang diberikan, seorang bawahan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk kelancaran administrasi di sebuah institusi.

Bawahan itu katanya tak memberitahukan tindakannya kepada atasannya.

Dari contoh kasus itu, Agus menilai bahwa seseorang yang tidak mengetahui dan melakukan, tidak boleh dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, ada akeselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan oleh atasan mereka. Sebetulnya dalam konteks ini siapa yg mesti bertanggung jawab terkait itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorng kmd dibebankan oleh seseorang yang tdk melakukan perbuatan itu. Nah nanti tinggal sdr maknai tafsirkan dalam satu peristiwa hukum konkritnya," kata Agus Suranto.

Sebagai informasi, keterangan Agus ini disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved