Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji Ketua KPK, Eks Sekjen Kementan Ungkap Firli Bahuri Terima Rp800 Juta Patungan Eselon I

Inilah besaran gaji dan tunjangan Ketua KPK, mengapa mantan Ketua KPK Firli Bahuri menerima setoran Rp800 juta dari Kementerian Pertanian?

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kolase Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji dan tunjangan Ketua KPK.

Mengapa mantan Ketua KPK Firli Bahuri menerima setoran Rp800 juta dari Kementerian Pertanian?

Setoran Rp800 juta itu diungkapkan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kasdi Subagyono mengatakan, eselon I Kementan pernah patungan mengumpulkan Rp800 juta untuk disetor kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi Subagyono di persidangan kepada majelis hakim.

Firli Bahuri adalah Ketua KPK periode 2019-2024.

Lantas berapa sebenarnya gaji Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK? Mengapa menerima setoran Rp800 juta dari Kementan?

Gaji Ketua KPK

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 (gaji ketua KPK).

Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat kecil apabila dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved