Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum
PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
Ringkasan Berita:Manajemen PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penahanan mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP.Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dan menetapkan Iwan Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).Iwan diduga terlibat dalam skema jual beli aset milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen PTPN I menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait penahanan mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin atau inisial IP.
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (7/11/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset eks PTPN II, yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 1.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penjualan aset melalui anak perusahaan PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), yang bekerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kasus diduga terjadi saat IP menjabat sebagai Direktur PTPN II pada periode 2020 hingga 2023, sebelum entitas tersebut dilebur (merger) ke dalam PTPN I.
Corporate Secretary PTPN I, Aris Handoyo, di Jakarta, Jumat malam (7/11/2025), menyampaikan bahwa pernyataan resmi ini perlu disampaikan mengingat eks PTPN II kini berada di bawah pengelolaan PTPN I Regional 1 pasca-merger.
“PTPN I menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan demi terwujudnya transparansi dan penegakan hukum,” ujar Aris dalam siaran persnya, Sabtu (8/11/2025).
Meskipun demikian, Aris menekankan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada Kejati Sumut.
Aris menambahkan, PTPN I memastikan bahwa operasional bisnis perusahaan, baik di kantor pusat maupun di regional, akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus hukum ini.
“Perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance / GCG) berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menegaskan.
PTPN I, lanjutnya, akan terus fokus pada pengamanan aset negara, serta memastikan setiap pengelolaan aset dilakukan secara legal dan prosedural, seraya mengedepankan prinsip-prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) dalam setiap proses bisnis dan pengelolaan kerja sama aset.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dan menetapkan Iwan Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).
Iwan diduga terlibat dalam skema jual beli aset milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) di Sumatera Utara.
Kasus ini berpusat pada Kerja Sama Operasional (KSO) antara perusahaan pelat merah tersebut dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan lahan seluas 8.077 hektar.
Penahanan IP menambah daftar tersangka dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menjerat dua pejabat tinggi di bidang pertanahan, yaitu Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut) dan Abdul Rahman Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang) pada 14 Oktober 2025.
| Korupsi Internet Rp13 Miliar di Maros Masuk Sidang Kedua |
|
|---|
| 3 Aparat Desa Jompie Bone Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp693 Juta |
|
|---|
| 4 Kasus Korupsi Ditangani Pidsus Kejari Takalar, Terjadi Sebelum Daeng Manye Bupati |
|
|---|
| Minta JPU Hadirkan Bobby, Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan |
|
|---|
| Sosok Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan, Rumah Kebakaran saat Sidang Korupsi Jalan Sumut Bergulir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.