TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kandang ayam petelur di Dinas Kesehatan dan Peternakan Hewan Takalar.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan kandang ayam petelur yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program hibah bantuan pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung sektor peternakan di Takalar.
Namun, proyek yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat itu kini disorot karena muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Menurut Andi Dian, laporan tersebut memuat dugaan adanya praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam pembangunan kandang ayam petelur.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat indikasi mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Takalar Terjunkan Tim Pidsus Telusuri Dugaan Korupsi Ambruknya Proyek MIN 2 Takalar
Selain dugaan mark up, penyidik juga mencium adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran hibah bantuan kandang ayam petelur tersebut.
Andi Dian menegaskan, tim penyidik Kejari Takalar kini terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini.
“Penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan itu terjadi,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa dan meminta keterangan dari sedikitnya 17 orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Mereka yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak dinas terkait hingga penerima manfaat program hibah.
Pemeriksaan masih akan terus berlanjut untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Apabila nanti ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi, tentu akan kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Andi Dian menegaskan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.