Headline Tribun Timur
Pj Gubernur Sulsel: W Superclub Makassar Izinnya Bar, Bukan Diskotek
Kelab malam W Super Club Makassar ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.
“Pemerintah provinsi Sulsel melalui Pj gubernur tadi malam (Jumat malam) di masjid Kubah 99 sudah resmi menjelaskan bahwa izin yang diberikan selama itu adalah izin bar. Tetapi kita sudah dengar semalam, bahwa pak gubernur sudah komitmen izin lainnya tidak mungkin lagi dikeluarkan seperti izin diskotik, klub dan sebagainya,” tegas mantan Pj Wali Kota Makassar itu.
Dia menjelaskan dalam pembangunan ada banyak izin yang harus dipenuhi.
Pertama izin pembangunan, bangunan apa yang akan berdiri.
Analisis dampak lingkungan fisik dan kajian lingkungan sosial.
Yang terakhir ini sangat mungkin tidak terpenuhi.
Karena melihat respon masyarakat yang banyak menolak bahkan menghujat.
Ditambah ada ajakan bernada erotis dan melenceng dari kaidah islam.
Ini membuat keresahan di tengah masyarakat.
“Bahwa mungkin secara administratif analisis lingkungan fisiknya tidak dipersoalkan, tapi analisis lingkungan sosialnya persoalan,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemprov Sulsel itu.
“Inilah melalui Forkompinda, Gubernur akan pertemuan dengan FKUB, dan organisasi kemasyarakatan untuk menindaklanjuti bagaimana supaya ini tidak lanjut menjadi hal-hal yang makin membuat suasana Kota Makassar menjadi tidak nyaman,” tandasnya.
Ketua Forum Dosen Adi Suryadi Culla mengatakan persoalan W Superclub memang menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Ada polemik serta pro kontra yang muncul.
Reaksi masyarakat tidak bisa dipungkiri.
Bahwa lebih banyak yang menghujat bahkan menolak kehadiran diskotik milik Hotman Paris tersebut.
“Bisnis ini menimbulkan reaksi karena dianggap memiliki dampak yang mungkin menimbulkan keresahan lebih jauh terjadinya dekadensi atau rusaknya moralitas,” kata akademisi Unhas tersebut.(yau/faq)
HL TRIBUN TIMUR MINGGU (2/6/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.