Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pj Gubernur Sulsel: W Superclub Makassar Izinnya Bar, Bukan Diskotek

Kelab malam W Super Club Makassar ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Tribun Timur
HL TRIBUN TIMUR MINGGU (2/6/2024). 

MAKASSAR, TRIBUN - Kelab malam W Super Club Makassar ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Hal ini imbas dari gelombang protes organisasi masyarakat yang menolak kehadiran THM yang sebagian sahamnya milik pengacara kondang Hotman Paris ini.

Di saat bersamaan, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.

“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Superclub itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotik atau night club. Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Superclub,” katanya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat malam.

Bar mirip dengan kafe namun menjual minuman beralkohol, sedangkan di diskotek tamu biasanya menghabiskan waktu malam untuk menikmati musik yang dimainkan oleh seorang Disc Jockey atau DJ sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan menegaskan, akan menjaga agar izin untuk diskotik tidak terbit.

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.

Izin Dipenuhi

Segala berkas dokumen perizinan W Superclub sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel, Said Wahab.

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Superclub.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Baca juga: W Super Club Makassar Belum Kantongi Izin Usaha Kelab Malam

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved