Headline Tribun Timur
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti
Muh. Ilham Syah muncul memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Drama saling tuding dugaan pemerasan belum berhenti.
Muh. Ilham Syah muncul memberikan klarifikasi atas tuduhan terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Klarifikasi itu muncul melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi @kejati_sulsel tertanggal Kamis (28/8/2025).
Ilham Syam SH membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai perantara permintaan uang tersebut.
Melalui rilis yang diterima Kejaksaan, Muh. Ilham Syam menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang telah mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya melalui pemberitaan adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.
Baca juga: Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa
Tuduhan pemerasan ini muncul saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Sampetoding pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar pada 3 September 2025.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, tudingan adanya oknum jaksa meminta uang Rp5 miliar tidak benar.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilahkan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau perbuatan yang dapat mencederai kredibilitas lembaga.
Setiap laporan yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindaklanjuti dan memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa,” kata Soetarmi.
Annar Buang Air 20 Kali
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkap sulitnya pelayanan kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250829-Ilham-Syam-SH.jpg)