Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pj Gubernur Sulsel: W Superclub Makassar Izinnya Bar, Bukan Diskotek

Kelab malam W Super Club Makassar ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Tribun Timur
HL TRIBUN TIMUR MINGGU (2/6/2024). 

MAKASSAR, TRIBUN - Kelab malam W Super Club Makassar ditutup sementara oleh Polrestabes Makassar terhitung pada Jumat (31/5/2024) malam.

Hal ini imbas dari gelombang protes organisasi masyarakat yang menolak kehadiran THM yang sebagian sahamnya milik pengacara kondang Hotman Paris ini.

Di saat bersamaan, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.

“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral bahwa yang disebut W Superclub itu, izin yang terbit adalah untuk bar, bukan untuk diskotik atau night club. Pemprov Sulsel tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik dan tempat hiburan malam untuk W Superclub,” katanya di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat malam.

Bar mirip dengan kafe namun menjual minuman beralkohol, sedangkan di diskotek tamu biasanya menghabiskan waktu malam untuk menikmati musik yang dimainkan oleh seorang Disc Jockey atau DJ sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan menegaskan, akan menjaga agar izin untuk diskotik tidak terbit.

“Kita jaga bersama-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,”

“Negeri yang aman, damai, sejahtera di bawah ampunan Allah Subhana hu Wa Taala, bisa ya kita jaga bersama-sama," jelasnya.

Izin Dipenuhi

Segala berkas dokumen perizinan W Superclub sudah dikirim ke Kementerian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel, Said Wahab.

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Superclub.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Baca juga: W Super Club Makassar Belum Kantongi Izin Usaha Kelab Malam

Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.

Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya.

MUI Tetap Tolak

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel AGH Prof KH Najmuddin Abd Safa dalam diskusi Forum Dosen Majelis Tribun Timur di kantor Tribun Timur, Sabtu (1/6/2024) menegaskan, MUI secara tegas tetap menolak kehadiran W Superclub.

"MUI tetap pada poin pertama (pernyataan sikap), menolak. Pak Wali Kota (Makassar) juga sudah sampaikan bahwa (W Superclub) tidak punya izin," ujarnya.

Ketua MUI mengatakan tidak ada alasan atau dalih untuk membuka THM (tempat hiburan malam) tersebut.

Mengingat W Superclub akan mendatangkan lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya, terlebih ada ajakan dari Hotman Paris yang menuai polemik.

“Perkataan hotman marilah gadis-gadis cantik Makassar kita berdansa sampai akhir zaman. Ini kita di pihak agama sangat-sangat menjadi atensi,” ujar ulama Sulsel itu.

“Sudah jelas itu yang pertama MUI apapun alasannya tidak ada dalih yang membolehkan untuk membuka seperti hal ini (diskotik),” tandasnya.

Ketua I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, Iqbal Suhaeb sekaligus Kepala Disdukcapil Sulsel mengatakan, informasi diterimanya, izin awal W Superclub adalah bar.

“Pemerintah provinsi Sulsel melalui Pj gubernur tadi malam (Jumat malam) di masjid Kubah 99 sudah resmi menjelaskan bahwa izin yang diberikan selama itu adalah izin bar. Tetapi kita sudah dengar semalam, bahwa pak gubernur sudah komitmen izin lainnya tidak mungkin lagi dikeluarkan seperti izin diskotik, klub dan sebagainya,” tegas mantan Pj Wali Kota Makassar itu.

Dia menjelaskan dalam pembangunan ada banyak izin yang harus dipenuhi.

Pertama izin pembangunan, bangunan apa yang akan berdiri.

Analisis dampak lingkungan fisik dan kajian lingkungan sosial.

Yang terakhir ini sangat mungkin tidak terpenuhi.

Karena melihat respon masyarakat yang banyak menolak bahkan menghujat.

Ditambah ada ajakan bernada erotis dan melenceng dari kaidah islam.

Ini membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Bahwa mungkin secara administratif analisis lingkungan fisiknya tidak dipersoalkan, tapi analisis lingkungan sosialnya persoalan,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemprov Sulsel itu.

“Inilah melalui Forkompinda, Gubernur akan pertemuan dengan FKUB, dan organisasi kemasyarakatan untuk menindaklanjuti bagaimana supaya ini tidak lanjut menjadi hal-hal yang makin membuat suasana Kota Makassar menjadi tidak nyaman,” tandasnya.

Ketua Forum Dosen Adi Suryadi Culla mengatakan persoalan W Superclub memang menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.

Ada polemik serta pro kontra yang muncul.

Reaksi masyarakat tidak bisa dipungkiri.

Bahwa lebih banyak yang menghujat bahkan menolak kehadiran diskotik milik Hotman Paris tersebut.

“Bisnis ini menimbulkan reaksi karena dianggap memiliki dampak yang mungkin menimbulkan keresahan lebih jauh terjadinya dekadensi atau rusaknya moralitas,” kata akademisi Unhas tersebut.(yau/faq)

HL TRIBUN TIMUR MINGGU (2/6/2024). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved