Jampidsus Dikuntit Densus 88
Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan
Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang hingga berakhir intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok yang diduga pemicu ketegangan Kejaksaan Agung dan Polri terungkap.
Ketegangan Kejagung dan Polri berawal dari pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adriansyah.
Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang hingga berakhir intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.
Jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu adalah pelanggaran terhadap Undang-undang No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Hal tersebut disampaikan Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal.
Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejagung,
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.
”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," ujarnya.
"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.
Menurut Nicky, marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.
Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.
”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang," ucapnya.
"Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Mahfud MD Eks Menko Polhukam Ungkap Pemicu Penguntitan Jampidsus, Kepentingan Owner Mafia Timah |
![]() |
---|
Profil 4 Jenderal Purn Inisial B, Ramai Dicari Netter Usai Kasus Pengintaian Densus 88 ke Jampidsus |
![]() |
---|
Rekam Jejak Badrodin Haiti, Budi Gunawan, Bambang Hendarso dan Budi Waseso Jenderal Purn Inisial B |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn B Terduga Dalang Pengintaian Jampidsus Masih Misteri, Intip 4 Jenderal Inisial B |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Penguntitan Jampidsus, Dulu Febrie Garang saat Tangkap Anggota Densus 88, Kini Beda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.