Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jampidsus Dikuntit Densus 88

Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan

Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang hingga berakhir intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88, kasus ini memicu ketegangan institusi Kejagung-Polri. Kuat dugaan ini ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung. 

Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.

Artinya, unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya.

Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih lanjut, Nicky menyebut bahwa kegiatan spionase sesama aktor penegakan hukum, yaitu Polri dan kejaksaan, justru bisa menimbulkan preseden yang buruk.

Padahal, seharusnya kedua aparat penegak hukum ini bisa berkoordinasi, melakukan sinkronisasi dan kolaborasi.

Namun, anehnya, yang terjadi justru adalah semacam kompetisi yang berbahaya.

”Ini juga bisa berarti tata kelola penegakan hukum di Indonesia ini sedang hancur-hancurnya kalau melihat situasi seperti itu karena antaraktor penegakan hukum ini kan tidak sinkron," ucapnya.

"Tambah lagi, yang harusnya mengawal pejabat tinggi kejaksaan ini kan kalau tidak polisi organ internal pengaman kejaksaan. Karena ini melibatkan polisi militer menjadi lebih rumit,” tambahnya.

Menurut Nicky, dilibatkannya polisi militer untuk mengawal Jampidsus Kejagung bisa berujung runyam karena yurisdiksi yang berbeda.

Polisi militer seharusnya dilibatkan untuk penegakan hukum pidana militer atau kedisiplinan militer.

Adapun, karena kejaksaan berada dalam yurisdiksi penegakan hukum sipil, seharusnya mereka dikawal oleh kepolisian.

”Kalau dibiarkan bisa merunyam di kemudian hari karena yurisdiksi polisi militer ada di korps kehakiman militer atau oditur militer," katanya.

"Kalau kemudian polisi militer ini berhadap-hadapan dengan kepolisian bisa rancu dan berbahaya,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, insiden tersebut menunjukkan adanya saling sikut antardua penegak hukum tersebut dalam suatu tugas.

Dia menyebut anggota Densus 88 mustahil bergerak sendiri kalau tak ada perintah dari atasan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved