Demo HMI
Awal Mula Bupati Bulukumba Sulsel Andi Utta Lapor Eks Wasekjen PB HMI, Berujung Vonis 18 Bulan Bui
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris terbukti bersalah cemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris (kiri) dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta). Akbar Idris divonis 18 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Andi Utta.
Flyer di medsos yang diposting pertama kali oleh Akbar Idris telah menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh Andi Utta korupsi Rp9,1 miliar.
Sehingga sebagai warga negara yang baik, Andi Utta melakukan pembelaan dengan melaporkan kepada aparat sekaligus menjadi bentuk pernyataan sanggahan bahwa apa yang diungkapkan dalam flyer tersebut tidak benar dan mengarah kepada fitnah.
Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya.
"Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan," tegas Andi Utta.(*)
Tags
Andi Muchtar Ali Yusuf
Andi Utta
Akbar Idris
HMI
Bulukumba
Vonis Eks Wasekjen PB HMI
pencemaran nama baik
TribunBreakingNews
Running News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Demo HMI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.