Demo HMI
Aktivis HMI di Penjara karena Laporan Bupati Bulukumba, KKMB dan IPMAH Gelar Zikir dan Doa
kbar Idris dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Wasekjen PB HMI, Akbar Idris, dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (29/4/2024) lalu.
Akbar Idris dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Ia dinilai sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Utta, sapaan Andi Muchtar Ali Yusuf.
Kasus bermula pada Desember 2022.
Saat itu, Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada 30 Desember 2022.
"Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba," demikian bunyi pesan flayer yang diteruskan.
Akbar yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.
“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya.
Namun, Andi Utta tidak terima dan melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba.
Selanjutnya, polisi memproses laporan hingga hingga bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara.
Namun saat sidang vonis 29 April, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa berupa kurungan 18 bulan penjara.
Akbar Idris menyatakan akan banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.