Demo HMI
Awal Mula Bupati Bulukumba Sulsel Andi Utta Lapor Eks Wasekjen PB HMI, Berujung Vonis 18 Bulan Bui
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris terbukti bersalah cemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Dalam aksinya, kader HMI memblokade jalan poros Sinjai-Bulukumba yang membuat arus lalul intas sedikit terganggu.
Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisan.
Terlihat personel Polres Sinjai mengatur lalu lintas di lokasi.
Selain itu mereka juga berorasi secara bergantian dan membakar tiga ban belas.
Kabid PTKP HMI Sinjai, Israndi Musda mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.
“Atas intruksi Badko HMI Sulselbar kita melakukan aksi dukungan kepada senior kita yang telah dikriminalisasi oleh Bupati Bulukumba,” katanya.
Andi Utta Tegaskan Fitnah
Terpisah Andi Muchtar Ali Yusuf melalui Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi atas kasus ini menyatakan laporan pencemaran nama baik hingga sampai proses persidangan itu merupakan sikap pribadi bupati untuk memberikan pelajaran bagi siapa saja agar tidak melakukan fitnah di media sosial.
Di pengadilan sudah diuji materi delik aduannya, sehingga semua pihak harus menghargai keputusan majelis hakim.
Andi Ayatullah menuturkan upaya hukum banding jika memang menolak atau tidak puas dengan keputusan hakim sudah benar.

Ia menegaskan, Andi Utta bukan orang antikritik, siapa saja bisa memberikan saran masukan dan kritik asal bukan sesuatu yang bermuatan fitnah.
"Malah Andi Muchtar Ali Yusuf selaku bupati, selalu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh agama dan pelaku UKM," katanya, Rabu (1/5/2024).
Kasus inipun, lanjut dia, sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti sama sekali.
Korupsi yang dituduhkan ke pribadi Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf adalah kasus yang terjadi saat dia belum menjabat sebagai bupati Bulukumba.
"Semua orang sama di mata hukum, sehingga sebagai warga negara, Andi Utta sapaan akrab Muchtar Ali Yusuf memiliki hak untuk melakukan pelaporan yang membuat dirinya mungkin secara pribadi dirugikan secara materil maupun non materil atas fitnah yang dituduhkan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.