Demo HMI
Awal Mula Bupati Bulukumba Sulsel Andi Utta Lapor Eks Wasekjen PB HMI, Berujung Vonis 18 Bulan Bui
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris terbukti bersalah cemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara.
Namun saat sidang vonis 29 April, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dia tas tuntutan jaksa berupa kurungan 18 bulan penjara.
Akbar Idris menyatakan akan banding.
HMI Bulukumba Sayangkan Sikap Andi Utta
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan menyayangkan sikap Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf.
"Cukup disayangkan memang, kritik terhadap pemerintahan harus berujung pemenjaraan yang dialami Akbar Idris tentu menjadi preseden buruk bagi Bupati Bulukumba," kata Ketua HMI Bulukumba, Baso Riswandi, kepada TribunBulukumba.com, Rabu (1/5/2024).
Pengurus HMI Bulukumba juga menegaskan menghormati proses hukum yang ada.
"Maka dari itu kami HMI telah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya melalui upaya banding di pengadilan tinggi," katanya.
Pengurus HMI Bulukumba juga telah unjuk rasa sebagai bentuk protes ke Bupati Andi Utta dan ke penegak hukum yang menangani kasus itu.
Mahasiswa HMI bahkan menutup separuh Jl dr Samratulangi Bulukumba.
Pantauan TribunBulukumba.com, Satlantas Polres Bulukumba terpaksa mengalihkan ke Jl Kusumah Bangsa ke Jl Jenderal Sudirman.
Dala aksinya, HMI Bulukumba serukan setop kriminalisasi.
HMI Sinjai juga turun ke jalan sebagai aksi solidaritas itu sebagai dukungan untuk eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.
HMI Sinjai pusatkan aksinya di perempatan tugu bambu sinjai, Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.