Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo HMI

Kuasa Hukum Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

Atas perkara tersebut, Kuasa Hukum Akbar Idris menilai itu sebagai bentuk kegagalan dan ancaman berdemokrasi di Indonesia.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com
Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi serahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bulukumba dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Senin (6/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi serahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, Senin (6/5/2023).

Penyerahan Memori Banding tersebut dipimpin Zaenal Abdi selaku Ketua Tim dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo dari HMI, Nurzaldy dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi dan Kudikal Ghulam dari PBHI Sulsel.

Pengajuan itu berdasarkan kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Akbar Idris selaku terdakwa.

Hingga Akbar Idris yang berlatar belakang aktivis HMI itu divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Atas perkara tersebut, Kuasa Hukum Akbar Idris menilai itu sebagai bentuk kegagalan dan ancaman berdemokrasi di Indonesia.

Baca juga: Aktivis HMI di Penjara karena Laporan Bupati Bulukumba, KKMB dan IPMAH Gelar Zikir dan Doa

“Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Zaenal Abdi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara, HMI Blokade Jalan di Tugu Bambu Sinjai Sulsel

Zaenal Abdi menyebut penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan dan putusan pengadilan.

“Ini wujud peradilan sesat yang merugikan Akbar Idris dan ancaman terhadap masyarakat secara Luas,” kata kuasa hukum Akbar Idris itu via rilis ke tribun-timur.com.

“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba ini apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita, serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apabila memberikan kritikan yang dianggap merugikan pemerintah,” Zaenal Abdi menambahkan.

Selain itu, Muhammad Arsyi Jailolo sebagai advokat perwakilan HMI juga menambahkan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba adalah petanda buruk bagi perkembangan demokrasi dan gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem demokrasi dalam membangun daerahnya.

“Bahwa tindakan pemenjaraan aktivis HMI oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi,” kata Arsyi.

Tak hanya itu, perkara ini juga didampingi advokat perwakilan PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Nurzaldy mengatakan bahwa selain kemunduran demokrasi juga perlu mempertanyakan sistem kerja peradilan yang menjalankan fungsi mengadili.

Sehingga katanya, putusannya tersebut telah memberatkan kliennya (Akbar Idris) yang mana hanya mencoba mencari kebenaran informasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pemerintah Daerah Bulukumba.

“Selain kemundurun demokrasi, juga kita harus menyoroti kerja peradilan yang menjalankan fungsi mengadili, apakah dalam proses mengadili sudah cukup terpenuhi perbuatan mencemarkan dengan maksud menuduhkan sesuatu yang buruk sehingga merugikan pribadi Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai seorang Bupati? saya pikir hal itu perlu dibedah oleh para ahli hukum tentang pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili perkara," terangnya.

Pendapat lain dari PBHI Sulsel, Rahmat Rahadi menilai kasus kriminalisasi aktivis yang menjerat Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved