Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo HMI

Awal Mula Bupati Bulukumba Sulsel Andi Utta Lapor Eks Wasekjen PB HMI, Berujung Vonis 18 Bulan Bui

Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris terbukti bersalah cemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris (kiri) dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta). Akbar Idris divonis 18 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Andi Utta. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Akbar Idris dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam vonis yang dibacakan Pengadilan Negeri Bulukumba, Jl Anggrek, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2024) lalu.

Akbar Idris dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Andi Utta, sapaan bupati Bulukumba.

Ia dinilai sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Utta.

Vonis yang diterima Akbar Idris lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Polemik dengan Bupati,Kader HMI Tutup Jalan di Bulukumba

Lantas, seperti apa awal mula Akbar Idris dilaporkan Andi Utta hingga berujung bui 18 bulan?

Kasus dugaan pencemaran nama baik Akbar Idris terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf bermula pada Desember 2022.

Saat itu, Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada 30 Desember 2022.

"Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba" demikian bunyi pesan flayer yang diteruskan.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara, HMI Blokade Jalan di Tugu Bambu Sinjai Sulsel

Atas tuduhan itu, Bupati Andi Utta ini tak terima.

Ia kemudian melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba.

Selanjutnya, polisi memproses laporan hingga hingga bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved