Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo HMI

Awal Mula Bupati Bulukumba Sulsel Andi Utta Lapor Eks Wasekjen PB HMI, Berujung Vonis 18 Bulan Bui

Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris terbukti bersalah cemarkan nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN TIMUR
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris (kiri) dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta). Akbar Idris divonis 18 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Andi Utta. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Akbar Idris dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam vonis yang dibacakan Pengadilan Negeri Bulukumba, Jl Anggrek, Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/4/2024) lalu.

Akbar Idris dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Andi Utta, sapaan bupati Bulukumba.

Ia dinilai sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Utta.

Vonis yang diterima Akbar Idris lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Polemik dengan Bupati,Kader HMI Tutup Jalan di Bulukumba

Lantas, seperti apa awal mula Akbar Idris dilaporkan Andi Utta hingga berujung bui 18 bulan?

Kasus dugaan pencemaran nama baik Akbar Idris terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf bermula pada Desember 2022.

Saat itu, Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) ke Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada 30 Desember 2022.

"Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba" demikian bunyi pesan flayer yang diteruskan.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara, HMI Blokade Jalan di Tugu Bambu Sinjai Sulsel

Atas tuduhan itu, Bupati Andi Utta ini tak terima.

Ia kemudian melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba.

Selanjutnya, polisi memproses laporan hingga hingga bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara.

Namun saat sidang vonis 29 April, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dia tas tuntutan jaksa berupa kurungan 18 bulan penjara.

Akbar Idris menyatakan akan banding.

HMI Bulukumba Sayangkan Sikap Andi Utta

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan menyayangkan sikap Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf.

"Cukup disayangkan memang, kritik terhadap pemerintahan harus berujung pemenjaraan yang dialami Akbar Idris tentu menjadi preseden buruk bagi Bupati Bulukumba," kata Ketua HMI Bulukumba, Baso Riswandi, kepada TribunBulukumba.com, Rabu (1/5/2024).

Pengurus HMI Bulukumba juga menegaskan menghormati proses hukum yang ada.

"Maka dari itu kami HMI telah mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya melalui upaya banding di pengadilan tinggi," katanya.

Pengurus HMI Bulukumba juga telah unjuk rasa sebagai bentuk protes ke Bupati Andi Utta dan ke penegak hukum yang menangani kasus itu.

Mahasiswa HMI bahkan menutup separuh Jl dr Samratulangi Bulukumba.

Pantauan TribunBulukumba.com, Satlantas Polres Bulukumba terpaksa mengalihkan ke Jl Kusumah Bangsa ke Jl Jenderal Sudirman.

Dala aksinya, HMI Bulukumba serukan setop kriminalisasi.

HMI Sinjai juga turun ke jalan sebagai aksi solidaritas itu sebagai dukungan untuk eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.

HMI Sinjai pusatkan aksinya di perempatan tugu bambu sinjai, Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam aksinya, kader HMI memblokade jalan poros Sinjai-Bulukumba yang membuat arus lalul intas sedikit terganggu.

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisan.

Terlihat personel Polres Sinjai mengatur lalu lintas di lokasi.

Selain itu mereka juga berorasi secara bergantian dan membakar tiga ban belas.

Kabid PTKP HMI Sinjai, Israndi Musda mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.

“Atas intruksi Badko HMI Sulselbar kita melakukan aksi dukungan kepada senior kita yang telah dikriminalisasi oleh Bupati Bulukumba,” katanya.

Andi Utta Tegaskan Fitnah

Terpisah Andi Muchtar Ali Yusuf melalui Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad yang dikonfirmasi atas kasus ini menyatakan laporan pencemaran nama baik hingga sampai proses persidangan itu merupakan sikap pribadi bupati untuk memberikan pelajaran bagi siapa saja agar tidak melakukan fitnah di media sosial.

Di pengadilan sudah diuji materi delik aduannya, sehingga semua pihak harus menghargai keputusan majelis hakim.

Andi Ayatullah menuturkan upaya hukum banding jika memang menolak atau tidak puas dengan keputusan hakim sudah benar.

Calon Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau akrab disapa Andi Utta
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau akrab disapa Andi Utta (Tim HB)

Ia menegaskan, Andi Utta bukan orang antikritik, siapa saja bisa memberikan saran masukan dan kritik asal bukan sesuatu yang bermuatan fitnah.

"Malah Andi Muchtar Ali Yusuf selaku bupati, selalu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, tokoh agama dan pelaku UKM," katanya, Rabu (1/5/2024).

Kasus inipun, lanjut dia, sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti sama sekali. 

Korupsi yang dituduhkan ke pribadi Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf adalah kasus yang terjadi saat dia belum menjabat sebagai bupati Bulukumba.

"Semua orang sama di mata hukum, sehingga sebagai warga negara, Andi Utta sapaan akrab Muchtar Ali Yusuf memiliki hak untuk melakukan pelaporan yang membuat dirinya mungkin secara pribadi dirugikan secara materil maupun non materil atas fitnah yang dituduhkan," jelasnya.

Flyer di medsos yang diposting pertama kali oleh Akbar Idris telah menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh Andi Utta korupsi Rp9,1 miliar.

Sehingga sebagai warga negara yang baik, Andi Utta melakukan pembelaan dengan melaporkan kepada aparat sekaligus menjadi bentuk pernyataan sanggahan bahwa apa yang diungkapkan dalam flyer tersebut tidak benar dan mengarah kepada fitnah.

Ini memberikan pembelajaran bahwa menyampaikan pendapat itu ada aturannya. 

"Kita berhak menyampaikan pendapat atau menyebarkan informasi di ruang publik, tapi tidak boleh melanggar aturan," tegas Andi Utta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved