Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo HMI

BREAKING NEWS: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara, HMI Blokade Jalan di Tugu Bambu Sinjai Sulsel

Akbar yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf kini divonis 18 bulan penjara.

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Demo di perempatan Tugu Bambu Sinjai, Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (1/5/2024). Unjuk rasa dilakukan kader HMI Cabang Sinjai dengan memblokade jalan. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, menggelar demo, Rabu (1/5/2024).

Aksi solidaritas itu sebagai dukungan untuk eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.

Akbar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Kini Akbar Idris sudah divonis 18 bulan penjara di PN Bulukumba.

HMI Sinjai pusatkan aksinya di perempatan tugu bambu sinjai, Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Akbar Idris Divonis 18 Bulan Penjara Gegara Polemik dengan Bupati,Kader HMI Tutup Jalan di Bulukumba

Dalam aksinya, kader HMI memblokade jalan poros Sinjai-Bulukumba yang membuat arus lalul intas sedikit terganggu.

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh pihak Kepolisan.

Terlihat personel Polres Sinjai mengatur lalu lintas di lokasi.

Selain itu mereka juga berorasi secara bergantian dan membakar tiga ban belas.

Kabid PTKP HMI Sinjai, Israndi Musda mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.

“Atas intruksi Badko HMI SulselBar kita melakukan aksi dukungan kepada senior kita yang telah dikriminalisasi oleh Bupati Bulukumba,” katanya.

Menurut Israndi, kader HMI tidak akan tinggal diam melihat persoalan yang menimpa Akbar Idris.

“Ini bukan aksi yang terkahir, selanjutnya kami akan turun dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved