Opini
Menimbang Kemungkinan Kabinet Prabowo - Gibran
Meski pun dalam sejarah sengketa PHPU, baru kali ini diwarnai ada perbedaan pandangan di antara kedelapan Hakim MK.
Kritik kalangan akademisi dan masyarakat sipil pemerhati pemilu jujur, adil dan bersih.
Ketidaknetralan presiden Jokowi sebagai perilaku yang akan menumbuhkan kembali politik dinasti.
Kedua, pasca pemilu yang menetapkan suara terbanyak capres/cawapres calon 02, Prabowo - Gibran sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen (www.kpu.go.id).
Kemudian hasil penetapan KPU ini dibawa oleh pemohon capres/cawapres 01 dan 03 sebagai objek PHPU di MK.
Dalam proses persidangan PHPU 2024 sampai keluarnya putusan MK yang menolak permohonan a quo terdapat sesuatu hal yang tidak terjadi pada PHPU sebelum-sebelumnya.
Yaitu selain ada kurang lebih 30-an yang mengajukan amicus curiae (arti umumnya sahabat pengadilan), yang diajukan oleh orang atau sekelompok orang yang bukan pihak dalam perkara hukum yang dipersoalkan.
Baik yang diajukan oleh mereka yang menganggap tidak ada persoalan dalam proses pemilu 2024.
Tetapi pada umumnya lebih banyak diajukan oleh mereka yang menilai ada hal yang harus menjadi perhatian agar demokrasi kita berada dalam koridor yang bersih dan adil.
Substansi amicus curiae yang banyak umumnya mempersoalkan ada terjadi pelanggaran hukum dan etika.
Ini disuarakan oleh kalangan warga biasa, akademisi, budayawan, seniman dan pihak pemerhati proses demokrasi yang bersih dan adil.
Juga dalam putusan MK PHPU kali ini dari 8 hakim ada 3 hakim yang menyatakan DO.
Meski pun prinsip putusan MK adalah final and binding, artinya para pemohon harus menerima karena memiliki kekuatan mengikat dan terakhir karena tidak ada upaya hukum lagi yang bisa menganulirnya.
Tetapi adanya 3 hakim yang DO menyiratkan masih ada problem penyelenggaraan proses pemilu 2024, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
Proses demokrasi tetap masih perlu terus dikawal.
Meski pun proses demokrasi formalitas dan normatif dianggap sudah selesai dengan adanya penetapan capres/cawapres terpilih oleh KPU setelah putusan PHPU MK, melalui putusan KPU No. 504 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.