Opini
Menimbang Kemungkinan Kabinet Prabowo - Gibran
Meski pun dalam sejarah sengketa PHPU, baru kali ini diwarnai ada perbedaan pandangan di antara kedelapan Hakim MK.
Fadli Andi Natsif
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Begitu Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang menyatakan menolak permohonan capres/cawapres 01 dan 03, maka selesai lah pertentangan proses pemilu 2024.
Meski pun dalam sejarah sengketa PHPU, baru kali ini diwarnai ada perbedaan pandangan di antara kedelapan Hakim MK.
Tiga hakim yang menyatakan berbeda pandangan (dissenting opinion) atau DO.
Perbedaan pandangan ini jangan dimaknai sebagai hal yang biasa saja dalam proses berdemokrasi.
Akan tetapi sebagai sinyal bahwa proses demokrasi kita hari ini tidak dalam keadaan baik baik saja.
Demokrasi bukan hanya sekedar proses formalitas dalam menentukan siapa yang akan duduk di struktur kekuasaan legislatif dan eksekutif semata.
Kemudian menganggap demokrasi telah selesai dengan berakhirnya hajatan pemilu sebagai salah satu pranata demokrasi.
Apalagi hampir di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi kita selalu disuguhi problem yang sama seputar money politik, kenetralan pemerintah atau aparat sipil negara.
Termasuk integritas penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu.
Tidak dipungkiri penyelenggaraan pemilu 2024 mendapat sorotan yang massif.
Paling tidak ada dua fenomena yang menjadi justifikasi akan hal itu.
Pertama, sebelum pencoblosan, muncul berbagai kritikan terhadap pemerintahan presiden Jokowi.
Dianggap tidak netral dengan perilaku cawe-cawe-nya, apalagi ketika ditetapkan anaknya Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.