Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Sengketa Pilpres

Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar

Anies Baswedan dan Cak Imin bertemu di markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (22/4/2024) malam setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ansar
TikTok Anies Baswedan
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan berat hati harus menerima putusan MK. Kini, mereka pun bingung soal eksistensi Koalisi Perubahan. 

Dia berharap kepercayaan dan kemenangan yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua.

"Kami berharap pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan indonesia yang adil, makmur, Indonesia yang damai sejahtera," imbuhnya.

Cak Imin turut menyampaikan terima kasih kepada Nasdem dan PKS selaku rekan partai koalisi serta para relawan pendukung pasangan AMIN.

Kendati pilpres sudah berakhir, dia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan agenda perubahan.

Selain itu, Cak Imin turut mengucapkan apresiasi kepada KPU, Bawaslu serta khususnya tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusang sengketa hasil pilpres di MK hari ini.

"Hormat, terima kasih, bangga kepada Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion sekaligus arah agenda politik nasional. Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami layak menjadi panutan di masa yang akan datang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Ganjar bertemu Megawati

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved