Putusan Sengketa Pilpres
Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019
Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam Jejak Suhartoyo hakim konstitusi yang membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan calon Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Namun seluruh isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.
MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.
Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar |
![]() |
---|
Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul |
![]() |
---|
PKB Luwu Minta 8 Hakim MK Jujur, Ancang-ancang Jika Pilpres Diulang |
![]() |
---|
Jokowi Selamat dari Tuduhan Intervensi di Pilpres 2024, Kubu Anies - Muhaimin Tak Mampu Buktikan |
![]() |
---|
Alasan Prabowo - Gibran Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, AMIN dan Ganjar - Mahfud MD Kompak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.