Putusan Sengketa Pilpres
Jokowi Selamat dari Tuduhan Intervensi di Pilpres 2024, Kubu Anies - Muhaimin Tak Mampu Buktikan
Dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gugatan kubu pemohon I, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti di persidangan.
Hal itu disampaikan anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).
Awalnya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief
Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.
"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.
Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.
Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.
"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.
PDIP pasrah
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aryo Seno Bagaskoro, memastikan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami pun akan menunjukkan sikap yang negarawan dan menerima keputusan berdasarkan nurani dan rasionalitas hukum," kata Seno kepada Tribunnews.com, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi
Jokowi
Gibran Rakabuming
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
hasil sidang MK
Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul |
![]() |
---|
PKB Luwu Minta 8 Hakim MK Jujur, Ancang-ancang Jika Pilpres Diulang |
![]() |
---|
Alasan Prabowo - Gibran Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, AMIN dan Ganjar - Mahfud MD Kompak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.