Putusan Sengketa Pilpres
Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar
Anies Baswedan dan Cak Imin bertemu di markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (22/4/2024) malam setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," sambung dia.
Ganjar sebelumnya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN Ganjar-Mahfud), warga masyarakat dan majelis hakim.
Ia mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.
Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissentimg opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan catatannya, ia mengatakan hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan (dalam dissenting opinion)," kata dia.
"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar.
Ketika ditanya soal kelanjutan wacana hak angket terkait proses pemilu 2024, Ganjar mengatakan hal itu berada di ruang parlemen.
"Oh kalau itu nanti di ruang parlemen. Politik. Kalau hukumnya kami ada di sini," kata dia.
Mahfud MD: kami terima dengan lapang dada
Mahfud MD mengatakan keputusan tersebut diterima demi keadaban hukum.
Keadaban hukum yang dimaksud adalah para pihak yang mengajukan sengketa bersikap sportif terhadap putusan hakim.
Mahfud juga menegaskan tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan perihal sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut, kata dia, karena keputusan tentang sengketa hasil pilpres harus melalui MK.
Apabila tidak ada perkara, lanjut dia, MK akan memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara.
Namun, lanjut mantan Ketua MK itu, apabila ada perkara maka hasilnya adalah vonis.
"Dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Kita sportif. Sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri," kata dia.
Ia lantas mengaitkannya dengan kaidah ushul fiqih di dalam agama yang menyebutkan keputusan hakim menyelesaikan sengketa.
Suka atau tidak suka, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
"Dan kita ikut dalil itu. Mau berjuang terus ada jalurnya sudah. Nah kalau yang politik saya tidak tahu," kata Mahfud.
Ia juga mengaku puas atas perjuangan yang telah dilakukan pihaknya selama ini.
Menurutnya sidang MK tersebut adalah teater yang disaksikan oleh seluruh dunia.
Ia pun mengingatkan bahwa sepanjang sejarah MK mengadili sengketa Pilpres, baru kali ini ada dissenting opinion.
"Baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk. Karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," kata dia.
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Kemana Prabowo?
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto selalu mengikuti jalannya persidangan sengketa pilpres sejak awal.
Prabowo juga disebut seringkali berdiskusi tentang berbagai macam pandangan dan pemikiran yang berkembang dalam persidangan di MK. (*)
Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul |
![]() |
---|
PKB Luwu Minta 8 Hakim MK Jujur, Ancang-ancang Jika Pilpres Diulang |
![]() |
---|
Jokowi Selamat dari Tuduhan Intervensi di Pilpres 2024, Kubu Anies - Muhaimin Tak Mampu Buktikan |
![]() |
---|
Alasan Prabowo - Gibran Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, AMIN dan Ganjar - Mahfud MD Kompak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.