Putusan Sengketa Pilpres
Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul
Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Amicus Curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri disebut tak mampu pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam gugatan, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Namun seluru isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Bagaimana Nasib Amicus Curiae?
Sebelum sidang putusan hari ini, MK telah menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Diantaranya yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dari sekian banyak surat tersebut, MK hanya membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Kemudian, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair.
Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
Selain keterangan dari amicus curiae, MK juga membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari pemohon, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019 |
![]() |
---|
PKB Luwu Minta 8 Hakim MK Jujur, Ancang-ancang Jika Pilpres Diulang |
![]() |
---|
Jokowi Selamat dari Tuduhan Intervensi di Pilpres 2024, Kubu Anies - Muhaimin Tak Mampu Buktikan |
![]() |
---|
Alasan Prabowo - Gibran Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, AMIN dan Ganjar - Mahfud MD Kompak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.