KPU Cari 1.565 Calon PPK Bertugas Selama Pikada Serentak 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, proses pembentukan PPK dimulai 23 April untuk pendaftaran.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara
4. Integritas, kejujuran, dan keadilan
5. Tidak menjadi anggota partai politik
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas/sederajat
9. Tidak memiliki catatan pidana
10. Kemampuan menggunakan teknologi informasi. (*)
Baca Juga
| Bulukumba Siaga Bencana: BPBD Ingatkan Warga Waspadai Banjir, Longsor, dan Pohon Tumbang |
|
|---|
| Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme |
|
|---|
| Tim Visitasi PPK Ormawa Direktorat Belmawa Kunjungi Balla Sibaliparri Pulau Barrang Lompo Makassar |
|
|---|
| Satu Data Pemilu |
|
|---|
| Anggota KPU RI Dua Kali Pakai Private Jet saat Berkunjung ke Sulsel, Kini Disanksi DKPP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.