Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPU RI Dua Kali Pakai Private Jet saat Berkunjung ke Sulsel, Kini Disanksi DKPP

KPU RI menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Kabupaten Tana Toraja dan Kepulauan Selayar.

Editor: Sudirman
Kompas
KPU RI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat ditemui usai agenda Launching Indeks Partisipasi Pilkada di Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025). KPU RI dua kali menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Sulsel. 

Ringkasan Berita:
  • KPU RI dua kali menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Sulsel yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kepulauan Selayar.
  • Penggunaan jet pribadi dilakukan demi efisiensi dan percepatan kerja, bukan pemborosan. 
  • KPU mengklaim penggunaan jet pribadi justru menghasilkan efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja distribusi logistik.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dua kali menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua daerah dikunjungi yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kepulauan Selayar.

Kabupaten Tana Toraja berjarak sekitar 329 Km dari Makassar ibu kota Sulsel.

Jarak tempuh jika menggunakan kendaraan roda empat dari Makassar ke Tana Toraja sekitar 8 jam.

Jika menggunakan pesawat dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Tana Toraja sekitar 60 menit.

Baca juga: 59 Kali Naik Private Jet Termasuk ke Toraja, DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan 4 Anggota KPU

Sementara jarak Kepulauan Selayar ke Makassar sekitar 200 Km melalui jalur darat dan laut.

Dari Makassar ke Pelabuhan Bira Bulukumba membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 5 jam.

Setelah tiba di Pelabuhan Bira, perjalanan dilanjutkan menggunakan feri menuju Selayar.

Selain Tana Toraja dan Selayar, anggota KPU tercatat 57 kali menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.

Akibat perbuatannya, lima anggota KPU RI disanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lima pejabat KPU yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin (Ketua) serta Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025), para komisioner tersebut tercatat 59 kali menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas. 

Namun, tidak satu pun dari perjalanan itu bertujuan untuk distribusi logistik Pemilu sebagaimana yang diklaim oleh pihak KPU.

DKPP menemukan bahwa alasan penggunaan jet pribadi untuk mengunjungi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved