Tribun RT RW
Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme
Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR. COM Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar dipastikan tidak akan menerapkan mekanisme kotak kosong seperti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.
Mekanisme ini memberi kesempatan bagi pemilih untuk menolak calon tunggal yang ada, sekaligus menjadi bentuk kontrol atas legitimasi politik di daerah.
Namun, aturan serupa tidak berlaku dalam pesta demokrasi di tingkat lingkungan tersebut, meski warga Makassar pernah dihadapkan dalam dinamika demokrasi itu.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan pemilihan Ketua RT/RW tetap berjalan meskipun hanya ada satu calon yang mendaftar.
“Kalau lolos verifikasi berkas akan diusulkan untuk didefinitifkan, bukan untuk dilanjutkan ke pemilihan. Bukan kotak kosong, tidak ada kotak kosong,” ujar Anshar, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, panitia pemilihan tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap calon tunggal yang mendaftar.
Jika berkas dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, calon tersebut dapat langsung ditetapkan menjadi Ketua RT atau RW tanpa melalui proses pencoblosan.
Sebaliknya, jika calon tunggal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Dalam kondisi tersebut, jabatan Ketua RT/RW sementara (Pjs) berpotensi diangkat secara definitif menggantikan posisi kosong.
“Kalau tidak lolos berarti kosong, peluangnya ada di Pjs,” tambah Anshar.
Peluang Pjs Jadi Ketua Definitif
Kebijakan ini juga membuka ruang bagi penjabat sementara (Pjs) RT/RW untuk menjadi pejabat tetap.
Kondisi itu dapat terjadi jika di suatu wilayah tidak ada satu pun warga yang mengajukan diri sebagai calon.
“Itu bisa untuk ditetapkan sebagai Ketua RT/RW terpilih kalau misalnya di wilayah itu tidak ada calon yang maju,” kata Anshar.
| Zaenal Arifin, Inspirasi Lingkungan di Tengah Padatnya RW 05 Panakkukang |
|
|---|
| Makassar Perkuat Kampung Siaga Bencana, Warga Dilatih Tanggap Bencana |
|
|---|
| Brida Kawal Perwali RT/RW Makassar, Pastikan Proses Berbasis Data dan Riset |
|
|---|
| BPBD Makassar Butuh Bantuan RT, Jadi Informan saat Terjadi Musibah |
|
|---|
| BPM - KPU Makassar Genjot Skema Pemilihan RT, Juknis Rampung Pemiihan Digelar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.