Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme

Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMILIHAN RT - Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat. KPU Kota Makassar telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk pemilihan ketua RT. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUN-TIMUR. COM Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar dipastikan tidak akan menerapkan mekanisme kotak kosong seperti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam kontestasi Pilkada, keberadaan kolom kotak kosong lazim disediakan apabila hanya terdapat satu pasangan calon.

Mekanisme ini memberi kesempatan bagi pemilih untuk menolak calon tunggal yang ada, sekaligus menjadi bentuk kontrol atas legitimasi politik di daerah.

Namun, aturan serupa tidak berlaku dalam pesta demokrasi di tingkat lingkungan tersebut, meski warga Makassar pernah dihadapkan dalam dinamika demokrasi itu. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan pemilihan Ketua RT/RW tetap berjalan meskipun hanya ada satu calon yang mendaftar.

“Kalau lolos verifikasi berkas akan diusulkan untuk didefinitifkan, bukan untuk dilanjutkan ke pemilihan. Bukan kotak kosong, tidak ada kotak kosong,” ujar Anshar, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, panitia pemilihan tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap calon tunggal yang mendaftar.

Jika berkas dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, calon tersebut dapat langsung ditetapkan menjadi Ketua RT atau RW tanpa melalui proses pencoblosan.

Sebaliknya, jika calon tunggal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Dalam kondisi tersebut, jabatan Ketua RT/RW sementara (Pjs) berpotensi diangkat secara definitif menggantikan posisi kosong.

“Kalau tidak lolos berarti kosong, peluangnya ada di Pjs,” tambah Anshar.

Peluang Pjs Jadi Ketua Definitif

Kebijakan ini juga membuka ruang bagi penjabat sementara (Pjs) RT/RW untuk menjadi pejabat tetap.

Kondisi itu dapat terjadi jika di suatu wilayah tidak ada satu pun warga yang mengajukan diri sebagai calon.

“Itu bisa untuk ditetapkan sebagai Ketua RT/RW terpilih kalau misalnya di wilayah itu tidak ada calon yang maju,” kata Anshar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved