Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur dari Jabatan Ketua KONI Makassar, Diminta Fokus Hadapi Kejari

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar yang tengah ditelusuri oleh Kejaksaaan.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Anggota Komisi D DPRD Makassar Mario David meminta Ahmad Susanto berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KONI Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi D DPRD Makassar Mario David meminta Ahmad Susanto berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KONI Makassar.

Hal itu bukan tanpa alasan, ia menginginkan agar Ahmad Susanto untuk fokus kepada klarifikasinya di Kejaksaan Negeri Makassar.

Saat ini, Ahmad Susanto sedang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar yang tengah ditelusuri oleh Kejaksaaan.

Mario David mengatakan, dana hibah adalah uang negara atau uang rakyat karena bersumber dari pajak yang dipungut dari rakyat.

"Karena teman-teman di pemerintahan ini ada tiga, eksekutif, kami di legislatif menyarankan dan teman-teman di yudikatif untuk mem- follow up terkait pemeriksaan dan klarifikasi itu," katanya, Jumat (24/3/2024).

Dana hibah, kata Mario, harus digunakan secara hati-hati dan harus tepat sasara.

Apalagi saat ini, kata Mario, sudah ada Undang-undang mengatur mengenai dana hibah yang harusnya langsung diturunkan ke cabang olahraga.

"Karena memang harus sangat hati-hati apalagi sekarang ada undang-undang no 5 tahun 2022 tentang keolahragaan," ujarnya.

"Dimana memang dana anggaran hibah itu harus langsung ke cabor tidak lagi di KONI ini yang menjadi saran kita ke depan," tambah dia.

Bahkan, kata Mario, dirinya sependapat dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengenai berhenti mejabat terlebih dahulu.

Namun ia tak meminta Ahmad Susanto untuk cuti seperti halnya permintaan Danny Pomanto.

Melainkan, Mario meminta dengan tegas untuk mundur dari jabatannya.

"Sebaiknya memang harus mundur dululah biar bisa fokus dengan pemeriksaannya. Bukan cuti tapi mundur," jelasnya.

Profil Ahmad Susanto

Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Senin (18/3/2024).

Ahmad Susanto dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dari Pemerintah Kota Makassar.

Ia sudah dua tahun memimpin Koni Makassar.

Ahmad Susanto terpilih sebagai ketua secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Makassar IX, di Four Point by Sheraton, Sabtu, (22/01/2022) lalu.

Ia jadi calon tunggal pada Musorkot setelah mengumpulkan 36 dukungan cabang olahraga.

Hingga pendaftaran ditutup tidak ada lagi yang mendaftar sebagai calon ketua.

Seusai dimintai ketarangan, Ahmad Susanto mengatakan, ia datang untuk memberi klarifikasi, bukan diperiksa.

Menurutnya, klarifikasi ia sampaikan sebagai bentuk transparansi KONI Makassar

Ia pun membantah terjadinya penyelewengan dana hibah tersebut. 

"Bukan pemeriksaan tetapi klarifikasi terkait dengan dana hibah. Seluruh indonesia juga sepertinya, semua KONI nya dipangil untuk klarifikasi dan tidak terlalu lama mungkin, kemarin itu tidak sampai satu jam klarifikasi terkait dana hibah. Jadi tidak ada itu (penyalahgunaan dana hibah)," ucap Ahmad Susanto di Kantor KONI Makassar Jl Kerung-kerung, Senin (18/3/2024). 

Ahmad Susanto mengakui, Koni menggunakan auditor atau akuntan publik dalam mengawal penggunaan anggaran. 

Menurutnya, itu menjadi bentuk transparansi dan komitmen Koni Makassar untuk tertib administrasi pelaporan keuangan. 

"Kami satu-satunya lembaga penerima hibah di kota Makassar yang diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk transparansi," klaimnya. 

Pengawalan oleh akuntan publik tersebut kata dia sudah bejalan dalam 10 tahun terakhir 

Di sisi lain kata dia, auditor internal juga tetap dilibatkan untuk mengawal proses keuangan. 

Terkait aduan masyarakat yang masuk ke Kejari, Ahmad Susanto tak mempersoalkan, sebab baginya itu menjadi hak masyarakat melakukan kontrol. 

"Mengadukan ke kejaksaan itu hak masyarakat, dan kami juga di KONI Makassar kami punya hak jawab untuk seperti kemarin kami sudah klarifikasi (ke Kejari) atas  pelaporan masyarakat," ujannya. 

Selain diawasi oleh masyarakat, Koni Makassar kerap mengikuti monitoring dan evaluasi (monev).

Mulai dari monev oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dilangsungkan tiga bulan sekali. 

Kemudian monev oleh DPRD Makassar uang juga tiga bulan sekali. 

"Jadi kalau ada masyarakat melakukan pengawasan itu hak masyarakat," ujarnya. 

Kata Ahmad Susanto, Koni hanya menjadi pengatur lalu lintas untuk kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan. 

"KONI itu intinya hanya mengatur lalulintas proporsional distribusi anggaran ke cabor, termasuk koordinator kecamatan," paparnya. 

"Yang punya program pembinaan prestasi dan seterusnya itu di masing masing cabang olahraga," sambungnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved