Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Asal Sulsel Penentu Pengurus Sah PPP, Hasil Muktamar Sudah Didaftar

Hasil Muktamar X PPP sudah didaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum, Supratman Andi Agtas penentu

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
MUKTAMAR PPP - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, hasil Muktamar X PPP sudah ada yang mendaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Menteri asal Sulsel akan jadi penentu kepengurusan sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang baru.

Hasil Muktamaar X PPP berakhir dualisme. Ada kubu yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum.

Ada pula yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.

Saat ini hasil Muktamar X PPP sudah didaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Demikian diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman Andi Agtas menteri kelahiran Soppeng Sulsel.

Ia mengatakan belum mengetahui apakah hasil Muktamar X PPP yang didaftar itu di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono atau Agus Suparmanto.

"Seingat saya lupa, tapi laporan dari Direktorat Jenderal AHU, mungkin sudah ada ya tapi saya tidak tahu (kubu) yang mana," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Ditjen AHU terhadap Parpol:

Pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai politik

Perubahan kepengurusan dan AD/ART partai

Pencatatan perubahan nama, lambang, atau alamat kantor pusat parpol

Penerbitan SK pengesahan kepengurusan pusat parpol

Untuk diketahui pada Muktamar X PPP di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu (27/9/2025) menghasilkan dua ketua umum berbeda.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved