Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Briptu Danang Setiawan Bukan Supir Rantis Lindas Ojol Affan Namun Tetap Disanksi, Ini Perbuatannya

Meski  Briptu Danang Setiawan bukan pengemudi rantis, ia tetap disanksi atas tewasnya Affan Kurniawan.

Editor: Sakinah Sudin
Media Hub Polri
DANANG SETIAWAN DISANKSI - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan. Danang disebut lalai, mengakibatkan ojol Affan Kurniawan tewas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Briptu Danang Setiawan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya) disanksi atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Affan tewas ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polri, Kamis (28/8/2025) malam.

Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan aksi demo menuntut pembubaran DPR di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Meski Briptu Danang Setiawan bukan pengemudi Rantis Brimob, ia tetap disanksi atas perbuatannya.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Kelalaian tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas.

Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Keputusan tersebut usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang KKEP terhadap Briptu Danang Setiawan.

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved