Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR dan tenaga kontrak Makassar. 


* ASN Siapkan Rp 60 Miliar untuk THR
* Gaji ke-13 Dibayarkan Bulan Juni 2024


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. 

"Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jl AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). 

THR untuk ASN, menurut Dakhlan, akan dibagikan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran Idulfitri 1445 H. 

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis yang mengatur hal tersebut

Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. 

Baca juga: Kapan THR Lebaran Idul Fitri 2024 Pegawai Swasta Cair ? Ini Bocoran Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN," jelas Dakhlan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved