Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).
Editor:
Alfian
Hal itu dilakukan karena keuangan negara yang baru pulih di masa paceklik.
Selain itu, pembayaran THR-nya juga telah mengikuti aturan terbaru. Yakni kenaikan gaji delapan persen yang berlaku mulai tahun ini.
“Kita ikuti Juknisnya,” pungkasnya.
Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen tersebut sama dengan tahun lalu, tapi jumlah yang diterima tahun 2024 lebih besar, karena sudah termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji pokok 8 persen tentunya juga akan menambah besaran tunjangan keluarga dalam hal ini tunjangan anak dan tunjangan istri.(*)
Baca Juga
| Tawuran Kembali Pecah Jelang Magrib di Pekuburan Beroangin Makassar, 2 Rumah Terbakar |
|
|---|
| Bayar Parkir Pakai Qris Tak Maksimal, PD Parkir Salahkan Jukir dan Pengunjung |
|
|---|
| Munafri Minta Polrestabes Proses Hukum Pelaku Tawuran Kelompok di Sapiria |
|
|---|
| 11 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Pembakaran Tujuh Rumah Pelaku Tawuran |
|
|---|
| Ketua Komisi E Andi Tenri Indah Ultimatum Kadis Pendidikan Soal Dokumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-dan-tenaga-kontrak-Makassar.jpg)