Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR dan tenaga kontrak Makassar. 

Hal itu dilakukan karena keuangan negara yang baru pulih di masa paceklik.

Selain itu, pembayaran THR-nya juga telah mengikuti aturan terbaru. Yakni kenaikan gaji delapan persen yang berlaku mulai tahun ini.
“Kita ikuti Juknisnya,” pungkasnya.

Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen tersebut sama dengan tahun lalu, tapi jumlah yang diterima tahun 2024 lebih besar, karena sudah termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji pokok 8 persen tentunya juga akan menambah besaran tunjangan keluarga dalam hal ini tunjangan anak dan tunjangan istri.(*)


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved