Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak
Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).
Editor:
Alfian
Hal itu dilakukan karena keuangan negara yang baru pulih di masa paceklik.
Selain itu, pembayaran THR-nya juga telah mengikuti aturan terbaru. Yakni kenaikan gaji delapan persen yang berlaku mulai tahun ini.
“Kita ikuti Juknisnya,” pungkasnya.
Komponen THR sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen tersebut sama dengan tahun lalu, tapi jumlah yang diterima tahun 2024 lebih besar, karena sudah termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji pokok 8 persen tentunya juga akan menambah besaran tunjangan keluarga dalam hal ini tunjangan anak dan tunjangan istri.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Lontara+ Gantikan Super App, Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi di Makassar |
![]() |
---|
Politeknik Nusantara Makassar Dorong Transformasi Digital Tambak di Maros |
![]() |
---|
Kuota Pemain Asing Berubah-ubah, PSM Makassar Keluhkan Regulasi Tak Kunjung Ditetapkan |
![]() |
---|
Daftar Pemain Asing PSM Makassar dan Persija: Juku Eja Dominasi Brasil, Macan Kemayoran Full Samba |
![]() |
---|
Johar Karim Dikukuhkan Jadi Ketua BPD KKLR Luwu Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.