Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Kapan THR Lebaran Idul Fitri 2024 Pegawai Swasta Cair ? Ini Bocoran Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha mengenai pentingnya memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Editor: Alfian
KOMPAS
Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal pencairan THR lebaran Idul Fitri 2024 pegawai swasta dibocorkan Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha mengenai pentingnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, yang seharusnya diberikan paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri.

Pernyataan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disertai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Menaker Ida, pemberian THR keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh mereka.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah suatu kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca juga: 4 Tahun Dipotong, THR PNS 2024 Cair 100 Persen! Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Diterima

Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini akan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Baca juga: Sejarah Masuknya Agama Islam di Sulawesi Selatan, Ada Peran Penting Sultan Aceh

Posko ini akan berfungsi sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida.

"Kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

THR PNS 2024

Ramai diperbincangkan di media sosial di media sosial, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair 100 persen tahun ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved