Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR dan tenaga kontrak Makassar. 

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024," ujar Sri Mulyani.

Karyawan Swasta

Karyawan swasta juga bakal mendapat THR. Lebaran Idul Fitri menjadi momentum yang paling dinanti-nanti jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia.

Biasanya, THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba belum bisa memastikan jadwalnya. 

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," ucap Nielma Palamba. 

Nielma menegaskan, pemberian THR di sektor swasta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR

Bagi karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. 

Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri. 

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved