Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar Tak Dapat THR, ASN Senyum yang Diterima Lebih Banyak

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi THR dan tenaga kontrak Makassar. 

Kata Nielma, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Makassar.

"Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," kata Nielma.

Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah Lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya. 

Nielma melanjutkan, Pemkot Makassar membuka posko layanan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jl AP Pettarani. 

Posko itu bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh THR

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR

"Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar," kata Nielma. 

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

"Minggu depan kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan dalam mendapatkan THR," tutupnya.(ami)

ASN Senyum, yang Diterima Lebih Banyak

Di Juknis yang diterima Pemkot Makassar disebutkan bahwa THR tahun ini akan dibayar penuh.

Artinya, jumlah THR yang akan diterima oleh ASN tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. 

Sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR yang dibayarkan tidak penuh 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved