Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hak Angket Bisa Bikin Jokowi Senasib Soeharto, Jusuf Kalla Sebut Untungkan Prabowo

Hak angket terus diwacanakan begulir sebagai upaya kontrol DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 atau Pilpres.

Editor: Alfian
ist
Jokowi (kiri) Prabowo (tengah) Jusuf Kalla (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jika hak angket digulirkan, Presiden Jokowi diprediksi akan senasib dengan Soeharto.

Sementara itu Mantan Wapres Jusuf Kalla menyebut hak angket akan untungkan pemerintahan Prabowo Subianto kelak jika sudah dilantik sebagai presiden terpilih.

Wacana hak angket yang akan digulirkan DPR RI terus memanas pembahasannya.

Hak angket terus diwacanakan begulir sebagai upaya kontrol DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 atau Pilpres.

Banyak pihak yang menilai upaya hak angket terkait kecurangan pemilu ini memiliki tujuan yang berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Meski begitu Mantan Menkopolhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut Jokowi tak akan bisa dilengserkan lewat mekanisme hak angket.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tujuan utama dari digulirkannya hak angket adalah untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU) atau tidak, bukan memakzulkan Jokowi.

Menurut Mahfud MD setidaknya ada dua UU yang akan dituduhkan atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Diungkap Jusuf Kalla Hak Angket Bakal Untungkan Prabowo-Gibran, Alasannya!

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.

Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, tapi dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ucapnya.

Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan persetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved