Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Mengapa Polda Metro Jaya Tak Berani Tahan Firli Bahuri? Eks Penyidik KPK dan IPW Desak, SYL Curhat

Mantan penyidik KPK hingga Indonesia Police Watch atau IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo- Polda Metro Jaya hingga kini membiarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap bebas berkeliaran. 

Majelis Etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu ini.

Mereka terdiri atas empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.

Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait dengan pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri kembali bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Meski begitu, Arief tidak berkomentar soal apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya sebagai tersangka besok.

Peluang Tersangka Lain Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Polisi mengatakan sementara hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.

Hal ini dikatakan setelah disinggung apakah ada peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved