Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Nadiem Makarim, Dulu Pengusaha Ojol Kini Tersangka Korupsi

Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi, padahal dulu sudah kaya raya sebagai pengusaha gojek

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya. Berikut adalah profil Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek jadi tersangka korupsi laptop Chromebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Karier mentereng Nadiem Anwar Makarim berakhir di penjara.

Pria kelahiran Singapura 4 Juli 1984 itu dulunya pengusaha ternama di bidang ojek online.

Sebelum masuk pemerintahan, Nadiem Makarim punya harta Rp1,2 triliun.

Harta Rp1,2 triliun itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem kepada KPK pada 2019.

Saat itu Jokowi melantik Nadiem Makarim jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

6 tahun berselang, Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. 

Pengumuman itu disampaikan pada hari ini, Kamis (4/9/2025). 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti cukup terkait dugaan keterlibatan Nadiem.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025),.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut adalah profil Nadiem Makarim.

Profil Nadiem Makarim 

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved