Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan

Polisi belum berani menahan Firli Bahuri meski mengaku tak menemui kendala dalam mengusut kasus tersebut.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hingga kini Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya meski sudah menyandang status tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2024).

Polisi belum berani menahan Firli Bahuri meski mengaku tak menemui kendala dalam mengusut kasus tersebut.

Kasus tersebut sudah bergulir selama hampir setahun. 

“Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat ditemui di Korbrimob Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (13/8/2024).

Ade Safri memastikan, penyidikan kasus yang menjerat Firli masih terus berjalan.

Dia mengeklaim, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Yang jelas, proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Tipikor Bareskrim Polri masih terus berjalan,” tegas Ade.

Adapun Firli bukan hanya dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan, tetapi juga pertemuan dengan SYL.

Sejauh ini, kata Ade, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti terkait kasus Firli.

Namun, Ade tidak merinci empat alat bukti tersebut terkait kasus dugaan pemerasan atau pertemuan dengan SYL.

“Kemudian hasil gelar perkara, bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ,” pungkas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved