Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri

Abraham Samad cs menilai kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri jalan di tempat.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Abraham Samad bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M Jasin tak puas melihat kinerja Polri.

Abraham Samad cs menilai kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri jalan di tempat.

Abrahan pun mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/3/2024).

Mereka mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Abraham juga didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan.

Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir.

Nasib Apes Menimpa Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati Gegara Firli Bahuri, Digugat di PN Jaksel

Sudah 100 hari Firli menjadi tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri.

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan.

Dulu Disuruh Ajukan Praperdilan Bela Eks Ketua KPK, Kini Fahri Bachmid Digugat Kubu Firli Bahuri

Ia menilai, meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.

Beda dengan Anaknya, Pekerjaan Andi Arsyad Ayah Haji Isam hingga Merantau dari Bone ke Kalsel

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata dia.

Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.

Profil Ayun Sri Harahap Istri Syahrul YL Disebut JPU Terima Rp900 Juta Hasil Pemerasan, Harta 20 M

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved