Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Mengapa Polda Metro Jaya Tak Berani Tahan Firli Bahuri? Eks Penyidik KPK dan IPW Desak, SYL Curhat

Mantan penyidik KPK hingga Indonesia Police Watch atau IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo- Polda Metro Jaya hingga kini membiarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap bebas berkeliaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya hingga kini membiarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap bebas berkeliaran.

Polda Metro Jaya belum berani tahan Firli Bahuri. Padahal Praperadilan tersangkanya ditolak majelis hakim.

Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Mentan yang ditangkap KPK beda nasib.

Mantan penyidik KPK hingga Indonesia Police Watch atau IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.

Ditambah lagi Firli Bahuri kalah praperadilan lawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait penahanan, Polda Metro Jaya belum bersikap kapan Firli Bahuri akan ditahan.

Termasuk peluang Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaa tersangka pada Kamis (21/12/2023) hari ini, Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban.

Beda nasib dengan Firli Bahuri, Eks Mentan SYL curhat lelah terus diborgol KPK.

SYL diketahui bolak-balik diperiksa baik di KPK, Dewas KPK hingga Bareskrim Polri terkait tindak pidana dan etik.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Lelah Terus-terusan Diborgol KPK: Cape Banget

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku letih karena bolak-balik diperiksa dalam perkara pidana dan etik.

Hal itu disampaikan SYL seusai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik perdana kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Rabu, 20 Desember.

"Saya tuh diperiksa sudah empat kali dan saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget," ucap SYL di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/12/2023).

 SYL yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak mau menyampaikan materi pemeriksaannya oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Dia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved