Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Tersangka

Mengapa Polda Metro Jaya Tak Berani Tahan Firli Bahuri? Eks Penyidik KPK dan IPW Desak, SYL Curhat

Mantan penyidik KPK hingga Indonesia Police Watch atau IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo- Polda Metro Jaya hingga kini membiarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap bebas berkeliaran. 

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan.

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB,” ungkapnya.

Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo,” tuturnya.

Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut kalau setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.

“Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang,” sebutnya.

IPW: Sudah Waktunya Firli Bahuri Ditahan dan Diadili

Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal praperadilan status tersangka pemerasan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri yang tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan keputusan itu, artisnya penyidik kepolisian sudah menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.

"Dengan ditolak permohonan praperadilan Firli Bahuri, artinya proses penyidikan Polda Metro sudah sesuai prosedur dan sah, penetapan tersangka juga (sah)" kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Sugeng mengatakan saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri dalam kasus tersebut harus segera dilanjutkan.

Nantinya, jika berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21), maka Firli Bahuri harus segera ditahan.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah waktunya pak Firli ditahan untuk kemudian pak firli diproses di pengadilan korupsi," jelasnya.

Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri juga datang dari eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved