Kasus Pelecehan
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar
AM selaku dosen, pengacara dan juga caleg merasa nama baiknya telah dicemarkan atas laporan dugaan pelecehan perempuan asal Palembang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen hukum di kampus swasta ternama di Makassar, Dr AM angkat bicara ihwal pelaporan dugaan pelecehan yang dialamatkan terhadap dirinya oleh perempuan berinisial AP.
Laporan itu sudah berproses di Polda Sulsel dan telah dilakukan gelar perkara Hasilnya, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
"Pada tanggal 11 kemarin, kami telah menerima surat penghentian penyelidikan terkait laporan saudara AS alias AP," ujar AM melalui rekaman video ke Tribun-Timur.com, Jumat (15/12/2023) sore.
"Surat penghentian tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana pelecehan seksual," sambungnya.
Olehnya itu, AM meminta agar AS mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan yang dimasukkan ke Polda Sulsel.
Pasalnya, AM selaku dosen, pengacara dan juga caleg merasa nama baiknya telah dicemarkan atas laporan itu.
"Meminta kepada saudari AP untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan, di mana nama baik saya telah tercemar," imbuh caleg DPRD Kota Makassar ini.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang diperoleh, dikatakan pada poin tiga bahwa laporan tersebut tidak ditemukan tindak pidana.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi nomor: LPB/998/XI/2023/SPKT tanggal 8 November 2023 tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 11 Desember 2023," tulisnya.
Saling Lapor
Dosen Fakultas Hukum UMI inisial DR AM melaporkan perempuan AS ke Polrestabes Makassar, atas dugaan laporan palsu atau pemberian keterangan palsu, Selasa (28/11/2023) siang.
Doktor AM yang juga pengacara melapor setelah dilaporkan AS ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual, 8 November lalu.
AM mengaku, sengaja membuat laporan aduan ke Polrestabes Makassar, lantaran merasa dirugikan atas laporan AS
Atas laporan dugaan pelecehan seksual itu, AM merasa dirugikan dan membuat laporan aduan ke Poket Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan Seksual di Biskun Depok, Pihak Kampus Bereaksi Keras
"Yang saya laporkan AS dan kawan-kawan, semua terkait laporannya bahwa saya melakukan (dugaan) pelecehan," kata AM kepada tribun melalui telepon WhatsApp.
AM memilih melaporkan dugaan keterangan palsu AS itu, setelah dirinya dimintai keterangan di Polda Sulsel.
"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan saya di Polda (Sulsel) pada saat diambil keterangan saya, saya mempertanyakan siapa pelapornya? Dia (penyidik) bilang AS," ujar AM.
Menurut AM, dirinya tidak mengenal AS dan tidak pernah bersentuhan kulit sedikit pun.
"Yang pertama saya tidak mengenal itu AS, yang kedua apanya yang saya pegang dianggap pelecehan. Dibilang penyidiknya tidak pernah terjadi kontak fisik," terang AM.
"Maka dengan dasar itu saya membawa laporan ke Polrestabes (Makassar) terkait masalah laporan palsu," sambungnya.
AM juga mengaku telah mengecek rekaman CCTV melalui timnya terkait adanya dugaan pelecehan yang dilaporkan AS terjadi di Pengadilan Negeri Makassar.
"Rekaman CCTV itu sama dengan yang diambil penyidik Polda. Saya melihat di ruangan bahwa saya disebut berada di pintu menghalangi, saya melihat pelapor itu berada jauh di dekat saya," katanya.
"Saya lihat di tempat parkir juga sama, saya tidak pernah menyentuh kecuali saya berhadapan dengan pengacaranya," ucap AM.
Sekedar diketahui, saat itu AM dan AS berada di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti sidang perdata yang melibatkan keduanya.
Sebelumnya diberitakan, dosen salah satu kampus swasta ternama di Makassar yang juga berprofesi sebagai pengacara berinisial AM, dilaporkan ke Polda Sulsel.
Baca juga: Selain Staf, Banyak Korban Lain Pelecehan oleh Kades Cabul di Takalar, Termasuk Mahasiswi
AM dilaporkan perempuan berinisial AS asal Palembang atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu dimasukkan ke Polda Sulsel pada 7 November, pekan lalu.
Adapun kronologi singkatnya disebutkan bahwa kejadian bermula saat AS hendak keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Saat itu, terlapor (AM) menghalangi dari arah depan dan disebut sangat agresif sambil berteriak dan melarang korban (AS) keluar sidang.
Kemudian disebutkan, terlapor AM juga sempat menyentuh bahu dan sekitar dada pelapor (AS).
"Saya sudah punya kuasa hukum, saya percayakan kepada kuasa hukum saya," kata AS saat dikonfirmasi tribun.
"Saya percaya kepolisian akan bekerja dengan Presisi dan kita hormati saja proses hukum ini. Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Terpisah, AM yang dikonfirmasi membantah tudingan yang dialamatkan ke dirinya.
Baca juga: Dosen Asal Makassar dan Perempuan Palembang Saling Lapor, Kasus Pelecehan vs Laporan Palsu
Saat itu kata AM, dirinya menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, karena salah satu hakimnya tidak hadir, maka sidang pun ditunda.
"Karena ditunda, saya surah anggota ku ikut baru saya lapor ke Polrestabes bahwa itu saksi atas nama P ada disini," kata AM kepada tribun, Jumat (17/11/2023) siang.
"Jadi setelah saya telepon itu, polisi bilang tunggu ka kesana ka, nah sudahmi," sambungnya.
Setelah itu lanjut AM, P dan pengecarannya pun keluar dari pintu.
AM yang saat itu menghampiri pun mengaku melarang AM untuk pulang lantaran polisi mau datang.
"Pas keluar dari pintu saya bilang selesaimi? selesai mi. Jadi saya bilang jangan dulu pulang karena ada polisi mau datang supaya clear-ki ini persoalan," ucap AM.
"Saya maju, dia tahanka pengacaranya. Pengacaranya pegangka, sudahmi," bebernya.
Setelah itu, AS tetap keluar lalu diikuti AM.
"Keluarki itu, kuikuti keluar bilang begini. Kalau memang kau benar, ke Polrestabes ko. Saya bilang kenapa kau takut-takut P. Kalau kau benar, kau ke Polrestabes," bebernya.
"Ini mau dilluruskan ini permasalahanmu, kenapa nukasih begini. Pengacaranya yang kooperatif," ucapnya lagi.
AM pun menegaskan saat itu, dirinya tidak menyentuh AS sedikitpun.
"Pengacaranya yang pegangki bukan saya, ngapain saya pegang.Jadi, tidak ada satupun gerakan yang saya lakukan, apalagi memegang perempuan. Di pengadilan ini, bukan satu dua orang lihatki," tuturnya.
Peristiwa itu lanjut AM, juga disaksikan beberapa anggota timnya.(*)
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.